top of page

Contoh Kasus Berita Menyimpang Kode Etik Jurnalistik (KEJ)



Di bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan karena adanya kebebasan pers. Wartawan cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain sehingga merugikan profesinya juga. Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip atau standar profesi. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya dari tekanan atau hal-hal yang merugikan.


Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors.



Contoh Kasus


Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sering terjadi. Agar dapat menghindari pelanggaran kode etik tersebut maka nama korban asusila perlu dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan. Namun dalam kenyataannya masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jurnalis seperti pada berita rri.co.id masih ditemukan berita yang menulis identitas korban seksual, bahkan lengkap dengan usia maupun alamatnya, seperti dalam berita dibawah ini. Judul berita “misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka”, (rri.co.id, 29/3/2016). Isi berita: terbukti berdalih sebagai pacar dan dan akan menikahi tersangka berisial YM (22) warga Desa Kindang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak asusila dengan korban dibawah umur sabut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari jawa tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka.


Pada berita tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 5. Pada pasal 5 dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Disini identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Dengan menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.



bottom of page