top of page

Hary Tanoe Lewati Praperadilan Demi Lawan Bareskrim (Straight News)


CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri pada pertengahan bulan Juni lalu. Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10 Juli 2017).


Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono membenarkan adanya tindakan pengajuan praperadilan tersebut. Adi mengatakan agenda sidang pertama, yaitu pembacaan keberatan dari Hary Tanoe sebagai pihak pemohon. Hary Tanoe telah dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ancaman melalui media elektronik dan Hary Tanoe sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.


Dalam kasus ini, Yulianto (Korban) telah tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada tanggal 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya seperti ini, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."


Namun, dalam hal tersebut Hary Tanoe membantah telah secara sengaja mengancam Yulianto. Saat ini Hary Tanoe beserta Pengacaranya sedang berusaha mengajukan gugatan praperadilan. Tetapi, Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka, Polri juga membantah jika ada yang mengatakan terdapat muatan politis dalam kasus ini.

bottom of page